1.
Produk Penghimpunan Dana (funding)
a. Prinsip Wadiah
Wadiah merupakan titipan atau
simpanan pada bank syariah. Prinsip wadiah merupakan titipan murni dari satu
pihak ke pihak lain, baik peroangan maupun badan hokum yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki.[1][4] Karena dalam prinsip wadiah pemilik
dana dapat mengambil dananya sewaktu-waktu, sehingga bank tidak berhak untuk
menggunakan dana tersebut untuk investasi.
Dalam kegiatan ini, bank tidak wajib
memberikan imbal jasa kepada nasabah karena dana wadiah tidak dapat
diinvestasikan oleh bank sehingga bank tidak mendapatkan manfaat dari dana
wadiah. Prinsip wadiah ini cocok digunakan bagi nasabah atau individu yang
memiliki dana tidak banyak atau dananya sering diambil untuk modal usaha.[2][5] Contoh dari prinsip wadiah adalah
tabungan dan giro.
b. Prinsip Mudharabah
Secara bahasa mudharabah berarti
bagi hasil. Menurut istilah secara umum mudharabah adalah kerja sama antara
pemilik dana atau penanam modal dan pengelola modal untuk melakukan usaha
tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.[3][6]
Nisbah bagi hasil antara bank dengan nasabah biasanya 40:60 atau 30:70 sesuai
dengan kesepakan yang disetujui bersama.
2.
Produk Pembiayaan (financing)
a. Pembiayaan modal kerja
Kebutuhan modal kerja usaha yang
beragam, seperti untuk membayar tenaga kerja; rekening listrik dan air;dan
sebagainya, dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad
mudharabah atau musyarakah. Kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari
pembagian hasil yang adil.[4][7]
Contohnya seperti usaha rumah makan, usaha bengkel, usaha kelontong, dan pertanian.
Dalam hal ini, bank syariah
menyuplai mereka dengan kebutuhan yang mereka inginkan sesuai perjanjian
pembiayaan yang disepakati sejak awal. Sedangkan nasabah wajib mengembalikan
modal usaha dengan nisbah yang disepakati.
b. Pembiayaan investasi
Kebutuhan investasi secara umum
dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad mudhorobah atau
musyarakah. Kebutuhan investasi sebagiannya juga dapat dipenuhi dengan
pembiayaan berpola jual beli dengan akad murobahah.[5][8]
Contohnya pembuatan pabrik percetakan baru yang membutuhkan banyak mesin cetak.
c. Pembiayaan konsumtif
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh
pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk
memenuhi kebutuhan tersebut.kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan
primer dan sekunder. Sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasal
dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang yang dibiayai
dari fasilitas ini.[6][9]
Pembiayaan konsumtif tersebut
biasanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekuder. Adapun kebutuhan primer
tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil, karena orang yang tidak dapat
memenuhi kebutuhan primer disebut fakir dan miskin.[7][10] Contohnya pembiayaan pembelian
rumah dengan syarat memiliki ijin dari suami atau istri dan menunjukan slip
gaji selama enam bulan terakhir sebagai bukti nasabah mampu membayar cicilan
pembiayaan.
3.
Produk Jasa
a. Wakalah
Wakalah (deputyship), atau biasa disebut perwakilan, adalah pelimpahan
kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal
yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta
imbalan tertentu dari pemberi amanah.[8][11]
Contoh penggunaan wakalah dalam jasa
perbankan, adalah transfer dan inkaso yaitu jasa yang diberikan bank untuk
mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari rekening nasabah (transfer) atau
melakukan penagihan untuk rekening nasabah.[9][12] Contoh jasa yang lainnya sebagai
berikut: L/C (Leter of credit), kliring, dan pembayaran gaji.
b. Kafalah
Kafalah (guaranty) adalah jaminan,
beban atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful).[10][13]
Contoh penggunaan jasa perbankan antara lain bank garansi.
Mekanisme dari produk ini adalah
Bank Garansi diberikan dalam jangka waktu tertentu terhadap objek penjaminan
yang jelas spesifikasi, jumlah dan nilainya. Kontrak jaminan memuat kesepakatan
antara pihak bank dan pihak kedua yang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian
pihak penerima jaminan. Dalam hal pihak kedua tidak dapat memenuhi
kewajibannya, bank syariah mengeksekusi garansi dengan melakukan pembayaran
dalam skema akad lain (misalnya qard) yang menyertai akad kafalah.[11][14]
c. Hawalah
Hawalah merupakan pengalihan utang
dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau
dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak.[12][15] Contoh penggunaan hawalah dalam
jasa perbankan adalah anjak piutang atau factoring.
Sebagai penerapan dalam perbankan
syariah dicontohkan seorang pegusaha mendapat fasilitas kredit dari bank
konvensional sebesar 1Milyar. Karena tertarik dengan penawaran yang diajukan
bank syariah, pengusaha setuju untuk memindahkan fasilitas kreditnya kepada
bank syariah. Maka bank syariah melakukan take over fasilitas kredir sejumlah
1Milyar. Utang pengusaha kepada bank konvensional berakhir dan menimbulkan
utang piutang baru kepada bank syariah.[13][16] Dari peristiwa tersebut, maka
seorang pengusaha terbebas dari riba.